Tersangka yang diamankan adalah Rahmat Hidayat (33 tahun, Suku Piliang, tinggal di Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung) dan Angga Darma Mulyawan (32 tahun, Suku Caniago, tinggal di Gang Galoko, Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung). Kedua orang tersebut dicurigai melakukan transaksi narkoba berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.
Setelah mendapatkan informasi tentang transaksi di lokasi Batung, Teluk Kabung Utara, tim gabungan langsung bergerak ke tempat kejadian dan mengamankan kedua tersangka. Selama penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti, antara lain: satu paket berisi butiran kristal bening dalam plastik klep (diduga sabu) dengan nilai perkiraan Rp100.000, satu unit ponsel Samsung warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BA 6131 BI.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke markas Polsek Bungus Teluk Kabung untuk diolah sesuai proses hukum lebih lanjut.
. Nagapauhnews.
.jpg)